Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Sistem Gaji PNS yang Bakal Berubah Tanpa Adanya Golongan

Penulis: Suharno
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Honor

TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021? Simak dahulu gaji PNS yang sistemnya bakal berubah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bakal membuka seleksi CPNS 2021 pada bulan Maret.

Selain itu, sistem gaji PNS juga akan segera berubah, tak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, lantas apakah gaji jadi lebih besar atau kecil?

TONTON JUGA:

Rencana perubahan sistem gaji PNS ini disebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Baca juga: Jokowi Menyetujui, Gaji PNS TNI dan Polri Bakal Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021

Baca juga: Enaknya Daftar CPNS 2021 Jalur Cumlaude: Tanpa Passing Grade, Saingannya Sedikit

Baca juga: Prediksi Chelsea vs Tottenham, Liga Inggris Malam Ini, Simak Susunan Pemain hingga Live Streaming

Baca juga: Kapan CPNS 2019 yang Selesai Pemberkasan Mulai Bekerja? Begini Penjelasan dari BKN

Sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem gaji PNS, sistem pangkat dan skema penghasilan PNS.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.

Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," tambahnya.

Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).

Halaman
1234

Berita Terkini