Kapan CPNS 2019 yang Selesai Pemberkasan Mulai Bekerja? Begini Penjelasan dari BKN

Waktu pemberkasan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi tahun 2019 berakhir.

Editor: Suharno
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Waktu pemberkasan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi tahun 2019 berakhir Sabtu (21/11/2020) hari ini.

Sebelumnya, tahap pemberkasan dijadwalkan dilakukan pada 6–15 November, namun pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjangnya menjadi 21 November 2020.

Pemberkasan ini terdiri dari mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyarakatkan.

TONTON JUGA:

Dilansir Kompas.com, 15 November 2020, masa pemberkasan diperpanjang karena terdapat sejumlah alasan, mulai dari teknis, mengakomodir peserta yang mengundurkan diri, hingga adanya permintaan dari instansi.

Kapan peserta yang lulus seleksi CPNS mulai bekerja?

Baca juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Siapkan Dokumen Ini dan Cara Unggahnya ke Laman sscn.bkn.go.id

Baca juga: Ramai CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Menambah Jumlah Formasi Kosong dan Apa Sanksinya? Ini Kata BKN

Baca juga: Pemberkasan Dokumen CPNS 2019 Ditutup, Begini Nasib Peserta yang Melewatkannya

Baca juga: Mengapa Banyak Pekerja Tak Dapat BLT Gelombang 2? Simak Penjelasan Kemenaker

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengungkapkan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 akan menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Kapan mereka akan mulai bekerja tercantum dalam surat tersebut.

Misalnya, tercantum 1 Januari 2021, maka yang bersangkutan harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.

Akan tetapi, sebelum mulai bekerja, ada beberapa tahapan yang masih perlu dilakukan usai pemberkasan.

Penetapan NIP

Paryono mengatakan tahap setelah pemberkasan yang harus dilalui peserta yang lulus seleksi adalah penetapan menjadi CPNS.

BKN akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.

"Setelah ini (pemberkasan) prosesnya penetapan NIP," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (21/11).

Dia mengatakan proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved