Imigasi Jakarta Selatan Deportasi 49 WNA Sepanjang 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah WNA yang diamankan petugas Imigasi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019). Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) selama 2020.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) selama 2020.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto, mengatakan setidaknya ada 49 WNA dari berbagai negara yang telah dideportasi sepanjang tahun ini.

"Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang kami lakukan deportasi sejak bulan Januari sampai November kemarin," kata Tito kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Tito menjelaskan, puluhan WNA itu dideportasi karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

"Ya mayoritas karena izin tinggalnya sudah habis sehingga kita lakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Bahkan, sambungnya, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia.

"Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian," tutur Tito.

Baca juga: Sembuh Covid-19, Mohammad Idris Bakal Hadir Debat Ketiga Pilkada Depok 2020 Secara Virtual

Baca juga: Pulang Plesiran dari Jogja, 30 Guru dan Staf TU MAN 22 Jakarta Barat Positif Covid-19

Iaa menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19.

Sebab, selama pandemi Covid-19 ini, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan.

Berita Terkini