Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Gubernur Anies Jelaskan Alasan Perpanjang PSBB Masa Transisi Hingga 21 Desember

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19

Dengan demikian, PSBB masa transisi di DKI Jakarta bakal diperpanjang sampai 21 Desember 2020 mendatang.

Adapun perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Selama masa penerapan PSBB transisi ini, Anies meminta seluruh lapisan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ucapnya, Minggu (6/12/2020).

Bila selama PSBB masa transisi ini penambahan kasus Covid-19 terus meningkat, Anies menyebut, pihaknya tak akan segan menarik rem darurat dan kembali melakukan pengetatan.

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," ujarnya dalam siaran tertulis.

"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan," tambahnya menjelaskan. (*)

Berita Terkini