Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
"Prada MI ditetapkan tersangka setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
"Setelah di periksa secara maraton, pada 5 September, status Prada MI tersangka," lanjutnya.
Dodik menyampaikan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum penjara maksimal 10 tahun," jelas Dodik.
"Proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan kasus tersebut akan dituntaskan secara transparan.
"Kasus Penyerangan Polsek Ciracas akan dituntut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum harus transparan," kata dia, pada kesempatan yang sama.
Negatif Narkoba
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.
Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
Prada MI sebelumnya diduga mengkonsumsi narkoba.
Namun, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, menyatakan hal itu tidak benar.
"Terhadap tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil lab sampel urine, darah, dan rambut oleh lab forensik, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.
Kini, Prada MI akan ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur.
"Dengan sudah ditetapkan tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," ungkap Dodik.
"Jika nanti proses penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, perkara akan ditindaklanjuti proses peradilan militer," lanjutnya.
56 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.
Rincian total tersangka, terdiri dari 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.
Menyoal anggota TNI Angkatan Darat, total yang telah diperiksa 81 orang.
Dikatakan Dodik, mereka berasal dari 34 satuan berbeda.
"Sudah dilakukan pemeriksaan 81 personel tediri dari 34 satuan," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)
"Sebanyak 50 personel, statusnya dinaikan menjadi tersangka dan ditahan," lanjutnya.
Dodik melanjutkan, sebanyak 23 personel Angkatan Darat telah dikembalikan ke kesatuannya.
Sebab, kata Dodik, mereka murni diperiksa sebagai saksi.
"Dua puluh tiga personel dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi," tegas Dodik.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Eddy Rate Muis, menyebut total tersangka yang berasal dari TNI Angkatan Laut berjumlah enam orang.
"Pemeriksaan para saksi dan terduga, bukti-buktibyang ada, telah ditetapkan tersangka dari oknum AL (6 orang tersangka)," ucap Eddy, pada kesempatan yang sama.
"Inisialnya Prada AS, Prajurit AM, Prajurit DF, Prajurit GP, Prajurit YF, dan Prajurit MF," lanjutnya.
• Berikut Sejumlah Penghargaan yang Pernah Diterima Jakob Oetama
• Wali Kota Airin Sebut Karya Jurnalistik Jakob Oetama Sangat Menginspirasi
• Pemprov DKI Jakarta Buka Blok Baru untuk Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon
Penyidik Masih Memburu Tersangka Lain
Enam oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) ditetapkan tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan enam oknum anggota TNI AL ini terlibat penyerangan di sepanjang Jalan Arundina hingga Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan para saksi dan terduga serta bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka dari oknum TNI AL enam orang," kata Eddy, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Enam tersangka dari oknum TNI AL tersebut di antaranya Prada AS, Prajurit AM, dan Prajurit DF.
Ditambah Prajurit GP, Prajurit YF, dan Prajurit MF.
Eddy menduga, ada oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang juga terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
Namun, tim penyidik masih mendalami kasus tersebur.
"Dari TNI AU sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami sampaikan," tambah Eddy.
Sementara itu, enam tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan," tutur Eddy.
Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.
Rincian total tersangka, terdiri dari 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.
Menyoal anggota TNI Angkatan Darat, total yang telah diperiksa 81 orang.
Dikatakan Dodik, mereka berasal dari 34 satuan berbeda.
"Sudah dilakukan pemeriksaan 81 personel tediri dari 34 satuan," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)
"Sebanyak 50 personel, statusnya dinaikan menjadi tersangka dan ditahan," lanjutnya.
Dodik melanjutkan, sebanyak 23 personel Angkatan Darat telah dikembalikan ke kesatuannya.
Sebab, kata Dodik, mereka murni diperiksa sebagai saksi.
"Dua puluh tiga personel dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi," tegas Dodik.