TRIBUNJAKARTA.COM - Kejadian pilu dialami oleh seorang siswi SMP di Lampung Tengah.
Gadis berinisial M ini awalnya hendak menonton acara kuda kepang dengan temannya, S.
Namun, keduanya justru mendapat perlakuan tak mengenakkan dari dua pemuda DAT (21) dan NR (28).
M yang hendak menonton acara kuda kepang mengajak S ke rumah neneknya di Kampung Payung Rejo, Lampung Tengah.
Setibanya di Payung Rejo, M ditelpon oleh pemuda berinisial DAT yang memang ia kenal untuk bertemu di satu tempat.
"Kami ketemuan (dengan pelaku DAT), kemudian kami diajak makan di Kampung Sendang Agung."
"Di situ (Sendang Agung), ketemuan lagi dengan dia (pelaku NR)," terang M, yang dibenarkan oleh S, Rabu (9/12/2020).
Kemudian M berboncengan dengan DAT dan S dengan NR, menuju ke Kampung Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Mereka tiba di Kampung Bangun Rejo sekira pukul 18.00 WIB.
Kemudan pelaku mengajak kedua korban menonton pertunjukan kuda kepang hingga pukul 20.30 WIB.
Kedua korban pun meminta diantar pulang ke Kalirejo karena sudah malam.
Namun, beralasan sudah malam, kedua pelaku enggan mengantar M dan S pulang.
Korban lantas diajak untuk menginap di rumah nenek pelaku NR.
"Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR," ucap Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika.
Pelaku lantas melakukan aksi pencabulan terhadap kedua korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama itu.
"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing."
"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.
Kini kedua pelaku telah diamankan jajaran Polsek Kalirejo.
Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku mengajak korban menginap karena saat itu sudah larut malam.
Pelaku NR mengaku jika dirinya dan DAT tidak berani mengantar ke Kalirejo karena sudah malam.
"Kami suruh tidur saja ke rumah nenek saya di Watu Agung, setelah itu mereka (korban) mau (menginap), karena memang waktu itu sudah malam," kata NR dibenarkan pelaku DAT, Rabu (9/12/2020).
Di rumah neneknya, NR dan DAT menyuruh kedua korban tidur di satu kamar.
Sementara NR dan DAT tidur di kamar lainnya, di rumah tersebut.
Saat tengah malam, kedua pelaku menyelinap masuk ke kamar yang ditempati kedua korban dan langsung menodai kedua gadis remaja itu.
Kemudian pagi harinya, kedua pelaku mengantarkan kedua korban ke rumahnya di Kalirejo.
Diketahui bahwa pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut ke orang lain.
"Kami bilang ke mereka (kedua korban), supaya itu (aksi rudapaksa) gak usah dilaporkan kepada siapa-siapa," kata pelaku NR.
Keluarga lapor polisi
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua kedua korban melaporkan aksi rudapaksa tersebut ke polisi.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika M pulang ke rumah dalam keadaan menangis pada 24 November 2020.
Selain itu, M juga mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
"Anak saya bilang, kalau ia sudah dirudapaksa pada malam harinya (23 November 2020)."
"Anak saya mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya," kata ayah korban M, Rabu (9/12/2020).
Saat kejadian, M bersama rekannya S, yang juga mengalami peristiwa yang sama.
"Rupanya temannya juga mengalami perbuatan yang sama (dirudapaksa)."
"Akhirnya saya ke rumah teman anak saya (korban S) dan mendengar cerita dari teman anak saya atas perbuatan yang dilakukan pelaku," ujar ayah korban M.
Keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Kalirejo atas dugaan merudapaksa gadis di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dipaksa Pemuda Tidur di Tempat Ini, Siswi SMP Kesakitan saat di Rumah, Ayah Syok Tahu Penyebabnya