TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap kasus pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Minggu (7/4/2019) silam.
Setelah satu tahun berlalu, kasus pembuangan mayat perempuan hamil ini akhirnya menemukan titik terang.
Sempat buntu lantaran tak ditemukan identitas apa pun pada korban, kini polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku pembuangan mayat tersebut.
Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam keadaan setengah terkubur itu Hilda Hidayah (22), pegawai rumah makan di Terminal Kampung Rambutan.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan pelaku utama pembunuhan sekaligus pembuangan Hilda merupakan Hendra Supriyatna alias Indra (38).
"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Saat berpacaran si korban masih gadis, sementara pelaku sudah berkeluarga," kata Saiful di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Sederet Cara Sopir Truk Tutupi Pembunuhan Wanita Hamil, Tangis Adik Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Status Indra yang sudah berkeluarga dan memiliki anak membuat pihak keluarga Hilda tak merestui hubungan sehingga keduanya lalu merahasiakan hubungan.
Kakak ipar Hilda, Abdun (45) menuturkan keduanya terus merahasiakan hubungan lalu memutuskan tinggal bersama di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Usut punya usut keduanya telah menikah siri pada 2018 lalu.
"Desember 2018 pihak keluarga dapat kabar kalau mereka sudah menikah siri dan tinggal bersama. Setelah nikah siri Hilda enggak ngasih kabar lagi ke keluarga," ujar Abdun.
Baca juga: Pembunuh Ibu Hamil 9 Bulan yang Mayatnya Dikubur di Tol Jagorawi Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan, Sempat Berputar-putar di Karawang
Baca juga: Menyoal Soal Curhatan Gisel Terkait Video 19 Detik, Hotman Paris: Dia Cantik, Aku Juga Suka
Ketiadaan kabar membuat pihak keluarga tak mengetahui bahwa Hilda hamil sembilan bulan, termasuk saat kabar penemuan jasad santer di media massa.
Abdun menyebut pihak keluarga baru mengetahui Hilda tewas setelah anggota Polsek Makasar menemui mereka pada Senin (14/12/2020) pagi.
"Kita sebenarnya sudah menanyakan Hilda di mana ke teman pelaku ini, tapi katanya Hilda sekarang di Cikarang. Tinggal sama pelaku yang kerja sebagai sopir Bus Mayasari," tuturnya.
Dibunuh saat Hamil
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Makasar dia mengaku membunuh lalu membuang jasad istri sirinya Hilda Hidayah (22).
Sopir bus Mayasari itu mengaku membunuh Hilda pada 3 April 2019 lalu membuang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.
Jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan anak hasil hubungannya dengan Indra ditemukan warga pada Minggu 7 April 2020.
Baca juga: Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi: Dari Hati yang Paling dalam Saya Mohon Maaf
"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Meski saat kejadian Indra dan Hilda sudah tinggal satu atap mengontrak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pelaku menolak menikahi korban secara hukum.
Alasannya sebelum berhubungan dengan Hilda, Indra yang kini beralih pekerjaan jadi sopir ekspedisi barang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil. Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia. Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujarnya.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).
Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.
Korban Datangi Pelaku di Terminal
Sebuah bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 jadi satu barang bukti dalam kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22).
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan dalam bus tersebut lah Hilda dibunuh suami sirinya sendiri, Hendra Supriyatna alias Indra (38).
"Dalam bus tersebut pelaku memukul kepala korban menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus hingga korban tewas," kata Saiful
Petaka berawal saat Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan anak hasil hubungannya dengan Indra mendatangi pelaku di Terminal Cikarang.
Tepatnya pada Rabu (3/4/2019) pukul 21.00 WIB kala Hilda hendak meminta Indra meresmikan hubungan pernikahan mereka secara hukum negara.
"Korban meminta pertanggungjawaban pelaku sejak hamil lima bulan. Tapi pelaku selalu menolak karena sudah berkeluarga, dalam bus mereka bertengkar sampai pelaku membunuh korban," ujarnya.
Baca juga: Bandingkan Rasa Bakso Buatan Dimas Ahmad dengan Ayahnya, Raffi Ahmad Beri Reaksi Kocak: Jauh!
Tak hanya memukul dengan balok pengganjal pintu bus, dari hasil pemeriksaan Saiful menuturkan Indra sempat mencekik Hilda sekitar 5 menit.
Tujuannya memastikan Hilda yang dikenal Indra karena bekerja jadi pegawai satu rumah makan di Terminal Kampung Rambutan sepenuhnya tewas.
"Setelah memastikan korban tewas pelaku turun dari bus memanggil Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang merupakan kernetnya saat menjadi sopir bus Mayasari," tuturnya.
Saiful menyebut Indra meminta bantuan Unyil membuang jasad Hilda yang sudah sekitar satu tahun menjalin hubungan tanpa persetujuan pihak keluarga Hilda.
Dari Terminal Cikarang, Indra dan Unyil membawa jasad Hilda menggunakan bus lalu membuangnya di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala.
"Sesampainya di sana pelaku menggali tanah lalu menguburnya hingga posisi jasad korban tertutup sebatas perut. Setelahnya pelaku kabur," lanjut Saiful.
Dalam perjalanan, balok kayu pengganjal pintu bus yang digunakan Indra membunuh korban dibuang di Kali Cipinang pinggir Tol Jagorawi.
Sementara batang besi yang digunakan menggali tanah dan handphone Hilda dibuang di Kalimalang, Cibitung guna memuluskan pelarian mereka.
Baca juga: Lakukan Pembunuhan Berencana, Tersangka Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Terancam pasal berlapis
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan untuk sementara Indra hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Meski begitu, Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.
"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).
UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.
Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, dia menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.
"Kita baru kenakan pasal 338 karena pelaku utamanya ini kan baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.
(TribunJakarta/Bima/Muji)