Korban Mutilasi di Saluran Irigasi

Pemutilasi Pegawai Minimarket Teringat Temannya, Pengacara Sebut Ada 5 Anak Korban Sodomi Lain

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evi Risnayanti Kuasa Hukum AYJ (17) tersangka kasus mutilasi di Bekasi. 

"Kami masih kordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi untuk majelis hakim," tegasnya.

Terancam hukuman mati

Atas perbuatannya membunuh lalu memutilasi jasad Donny mejadi 5 bagian, A dikenakan pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dijelaskan Evi, A dipercaya bakal terbebas dari ancaman hukuman mati.

Evi mengungkap, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan keadilan hukum pada AYJ.

"Kami berpikirnya dia (A) tidak akan kena itu (ancaman hukuman mati) ya, karena beliau itu masih anak-anak bukan orang dewasa," kata Evi.

Evi menjelaskan, status A yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.

"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.

Pada malam kejadian

Sebelum tewas dibunuh lalu dimutilasi, pegawai minimarket, Donny Saputra sempat buat kaget A.

Pasalnya, perlakuan Donny tengah malam di hari kejadian membuat A kaget.

Sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, A terbangun.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai manusia silver ini kaget melihat celana trainingnya sudah terbuka.

Saat itu, Donny rupanya meminta A untuk berhubungan sesama jenis.

Baca juga: Kisah Penerima Kartu Prakerja, dari Seorang Petugas Keamanan Kini Jadi Supervisor Usai Pelatihan

Hal itu terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi pada, Senin (7/12/2020) lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini