Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan pengiriman 28 TKI ilegal yang hendak dikirim ke Timur Tengah.
Ke-28 TKI yang seluruhnya perempuan ditampung di satu rumah berlantai dua dua Jalan Rambutan, RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan yang dilakukan jajarannya pada Rabu sore berawal dari pemeriksaan rapid test.
"Kemarin katanya mereka didatangi dari Satpol PP Kelurahan, TNI-Polri. Ini kan mengkhawatirkan (kerumunan), sehingga dirapid tes," kata Benny di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).
Meski sempat melakukan rapid test dengan mendatangkan petugas Puskesmas Kelurahan pada Selasa (22/12/2020) ke lokasi.
Menurutnya aparat Kelurahan Baru dan Kecamatan Pasar Rebo tidak mengetahui bahwa rumah berlantai dua tersebut jadi tempat penampungan TKI ilegal.
"Tidak terkait dengan tindakan pemerintah setempat untuk mencegah keberangkatan. Karena mereka (petugas Kelurahan dan Kecamatan) tidak tahu apakah legal atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Rapid Test Antigen Gratis di Rest Area
Baca juga: Terlantar di Jalan Jembatan Tinggi, Dua Bocah Cilik Dibawa Petugas Sosial ke GOR Tanah Abang
Padahal sejak tahun 2015 pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah karena rentetan kasus kekerasan TKI di sana.
Aturan moratorium pengiriman ini yang disampaikan Benny ke para calon TKI asal Jember, Malang, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat.
"Justru kami mendapat laporan bahwa di tempat ini ada penampungan bagi PMI (pekerja migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ilegal. Ternyata tiga sudah diberangkatkan," tuturnya.
Data yang dihimpun TribunJakarta.com, hasil rapid test 28 calon TKI ilegal yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Baru pada Selasa (22/12) non reaktif.
Oleh perempuan bernama Azizah yang berperan jadi penyalur jasa TKI ilegal mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
28 orang diamankan
Satu rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.