Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aziz Yanuar, kuasa hukum untuk Muhammad Rizieq Shihab, merespons Pemerintah yang melarang dan membubarkan kegiatan FPI (Front Pembela Islam).
Menurut dia, ada hal lebih penting dari itu, yakni pengusutan secara tuntas ihwal enam laskar FPI yang tewas.
"Urusan bubar gampang, yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," jelas Aziz, Rabu (30/12/2020).
Pernyataan Aziz tersebut tertuang dalam status WhatsAppnya.
TribunJakarta.com mencoba mengkonfirmasi status di WhatsApp dan Aziz mengiyakan.
Baca juga: Cekcok dengan Istri, Seorang Pria Diduga Anggota Polri Bunuh Diri di Depok
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan pelarangan dan pembubaran kegiatan FPI.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
Pernyataan resmi Pemerintah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pemimpin tertinggi Kementerian dan Lembaga.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
Ada juga Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala KSP Moeldoko, dan Kepala PPATK Dian Ediana.