Rizieq Shihab Tersangka

Polri Minta Hakim Tolak Semua Gugatan Permohonan Kubu Muhammad Rizieq Shihab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 secara virtual yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). Terbaru, Polri meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.

Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.

"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya.

Bantah Klaim Rizieq Soal Undangan

Sementara itu Polri membantah Rizieq yang mengklaim hanya menyebar sedikit undangan pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus.  

Sebaliknya, Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar salah satu kuasa hukum Polda di ruang sidang.

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

Baca juga: Warga Kaget Lihat Kakek 73 Tahun Tewas Tergantung di Pohon Mangga, Mulanya Hendak Azan Subuh

Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.

"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.

Ajakan tersebut menimbulkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak sedikit simpatisan FPI datang hingga Jalan KS Tubun terpaksa ditutup.

Mereka sebagian besar yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," sambungnya.

Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Kubu Rizieq Ngaku Sebar 17 Undangan 

Halaman
123

Berita Terkini