TRIBUNJAKARTA.COM - Abu Bakar Baasyir akan segera bebas pada Jumat (8/12021), Kalapas Kelas II A Gunung Sindur mengungkapkan perilaku mantan narapidana kasus terorisme tersebut selama 15 tahun di penjara.
Abu Bakar Ba'asyir selesai menjalani masa tahanan dengan status pembebasan murni.
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.
Abu Bakar Ba'asyir tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sejak tahun 2016 silam.
Mujiarto mengungkap perilaku Abu Bakar Baasyir selama di lapas Gunung Sindur.
Menempati lapas di Blok d, didampingi dua pendamping
Selama masa hukuman, Abu Bakar Baasyir menempati Lapas di Blok D.
Baca juga: Produsen Tempe Tahu Minta Pemerintah Tekan Importir Supaya Harga Kedelai Tidak Naik
Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Baasyir yang sudah sepuh.
"Penempatan Abu Bakar Ba'asyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.
Abu Bakar Ba'asyir Berkelakuan Baik
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Ba'asyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.
Baca juga: Inilah Fungsi Barcode Pada Tanaman yang Ada di Jalan Sudirman Jakarta Pusat
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyit juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.
"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni