TRIBUNJAKARTA.COM- Seorang siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di Sekolah Terpadu Putra 1, Jakarta Timur, dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtuanya tak mampu melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Orangtua siswa itu menunggak SPP sejak pertengahan tahun 2020.
Orangtua siswa tidak bisa membayar SPP lantaran pandemi Covid-19 telah merontokkan usaha rumah makan mereka.
Erlinda W, orangtua siswa itu, kemudian mengadukan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dikeluarkan pada Desember 2020.
Sebelum siswa itu dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi uang sekolah anaknya. Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat pada 14 Desember 2020.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi Rabu (6/1/2021).
Saat bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW setempat agar mendapat keringanan biaya sekolah. Namun kala itu pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya tak bisa ditemui.
Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak dan pihak sekolah tidak mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari pihak RT/RW, Erlinda kemudian mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa anaknya tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung mulai 23 Desember 2020.
Erlinda mengaku dia menunggak uang bayaran sekolah mulai April 2021. Total biaya yang dia belum lunasi Rp 13 juta.
Dia memastikan, dirinya bukan tidak mau bayar tetapi dia tidak mampu bayar karena usahanya terdampak Covid-19.
"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda
KPAI akan panggil Dinas Pendidikan dan sekolah
Retno Listyarti, komisioner KPAI di bidang pendidikan mengatakan sudah mendapat laporan tentang kasus itu. Untuk memperjelas duduk perkara, dia akan memanggil pihak sekolah untuk diminta keterangan.
KPAI juga akan memanggil perwakilan pemerintah yakni Dinas Pendidikan DKI untuk dimintai keterangan.
"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno, Rabu.