TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, tersangka kasus video syur Michael Yukinobu Defretes (MYD) dikenakan wajib lapor mulai pekan depan.
Michael Yukinobu Defretes akan wajib lapor setiap dua pekan pada Senin atau Kamis.
Hal ini diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui awak media pada Rabu (6/12).
TONTON JUGA:
"MYD wajib lapor cuma datang untuk cek isi absen. Itu Senin atau Kamis per dua minggu sekali," jelas Yusri.
Baca juga: Cek Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Diberlakukan PSBB Ketat, Ada Lokasi Tempat Tinggalmu?
Yusri menjelaskan, MYD menjalani wajib lapor sampai berkas perkaranya rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Lantas bagaimana dengan nasib Gisella Anastasia sementara MYD wajib melapor tiap dua minggu?
FOLLOW JUGA:
Yusri menyatakan, MYD dikenakan wajib lampor seraya menunggu pemeriksaan terhadap tersangka lain, Gisella Anastasia.
"Sambil menunggu berkas perkara yang ada. Kalau sudah lengkap akan diserahkan ke JPU. Cuma kan ini masih belum ada pemeriksaan saudari GA," imbuh Yusri dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment.
Tak hanya itu, Yusri menegaskan, penahanan diputuskan berdasarkan hasil penyidikan GA.
Baca juga: Respon Menkes Budi Gunadi soal Vaksin untuk Pejabat Lebih Bagus, Najwa Shihab Soroti Presiden Jokowi
"Nanti hasil (pemeriksaan) dari GA seperti apa nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," tegas Yusri.
Mantan istri Gading Marten itu dijadwalkan diperiksa pada Jumat (8/1).
Sebelumnya, Michael Yukinobu Defretes dan Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Berdasarkan hasil forensik dan keterangan ahli, Gisella Anastasia dan Michael memang dua orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu.