Bahkan, keduanya mengakui berada dalam video tersebut.
Baca juga: Kena Cobaan Imbas Video Syur Gisel, Adhietya Mukti Beberkan Sikap Asli Eks Istri Gading Marten
Keduanya melakukan perbuatan tak terpuji dan merekamnya di hotel, Medan, pada 2017.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling tinggi 12 tahun.
FOLLOW JUGA:
Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 memang dikecualikan untuk kepentingan pribadi.
Namun, polisi menilai keduanya tersangka telah membuat video, mengrimnya, dan lalai sehingga video tersebut beredar di publik.
Dari pengakuan Gisel, ia sempat mengirim video syur itu ke ponsel Michael melalui AirDrop.
Baca juga: Kena Cobaan Imbas Video Syur Gisel, Adhietya Mukti Beberkan Sikap Asli Eks Istri Gading Marten
"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ, dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.
Pengakuan Gisella Anastasia
Artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya buka suara menanggapi kasus video syur yang tengah menimpanya, video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) disebut hanya masa lalu.
Gisel meminta maaf atas adanya video syur yang tersebar dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Gisel mengadakan sebuah jumpa pers di Hotel Four Season kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Ia memastikan bahwa video tersebut tak mencerminkan dirinya saat ini. Video tersebut tersebar juga bukan atas kehendak dan kemauan dirinya.
Meski demikian, Gisel tetap meminta maaf atas apa yang ia lakukan di masa lalu sehingga berakibat saat ini.
"Ketahuilah apa yang terjadi dan apa yang dipertontonkan, tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya," kata Gisella Anastasia di Four Season Hotel, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).