"Awal tersangka ini mau membantu asalkan ada uang jalannya lah. Akhirnya sama korban diberi uang jalan, kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000," jelas Dwi.
Sunardi kemudian berjanji kepada korban bahwa sebelum tanggal 1 Januari 2021, motor tersebut sudah bisa kembali.
Akan tetapi, saat korban menghubungi tersangka di tanggal yang telah ditentukan, hasilnya nihil.
Si polisi gadungan tersebut malah tak merespons saat dihubungi korban sehingga korban pun melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Rutinitas Abu Bakar Baasyir Selama Dipenjara Diungkap Kalapas Gunung Sindur: Memang Begitu
Baca juga: Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan
Baca juga: Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Bumi, Bagaimana Kabar Rencana Kota Mandiri di Planet Mars?
Menerima laporan tersebut, Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sunardi pada Rabu lalu.
Sunardi ditangkap beserta beberapa barang bukti, yakni STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.