Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Vonis Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dianggap menyesatkan.
Hal itu dikatakan pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Putusan Hakim (menolak gugatan praperadilan) ini pendapat saya menyesatkan," kata Alamsyah kepada wartawan.
Menurut Alamsyah, putusan Hakim Akhmad Sahyuti telah mengubah azas hukum. Ia menilai hal itu dilarang dalam Undang-Undang.
"Menyesatkan karena sudah mengubah azas hukum dari azas lex spesialis digabungkan dengan azas hukum generalis. Itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Di sisi lain, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah itu diambil setelah Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Nanti tentunya akan diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara," tambahnya.
Hengki mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
Menurutnya, penyidik kepolisian memang telah bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak (Hakim)," ujar dia.
Baca juga: 5 Kuliner Unik di Kota Depok, Enak dan Bikin Ketagihan
Baca juga: Kemuliaan Hati Ajie 12 Tahun Jadi Penyelam, Rela Keluarkan Uang Sendiri & Berserah Diri pada Tuhan
Baca juga: 3 Jenazah Penumpang Sriwijaya Air Teridentifikasi: Ini Nama-namanya
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.