Rizieq Shihab Tersangka

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti

"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak (Hakim)," ujar dia.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti. 

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," lanjut dia. 

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Sah

Baca juga: Selain Air Garam, 7 Obat Tradisional Ini Juga Berkhasiat Mengatasi Sakit Gigi Berlubang

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Berita Terkini