TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pendaftaran seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil, simak perbandingan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK.
Selain pendaftaran seleksi CPNS, pemerintah juga akan membuka pendaftaran seleksi PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 rencananya akan dibuka pada bulan April hingga Mei.
TONTON JUGA:
Namun, pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai berikut dengan daftar formasi tetap yang dibutuhkan.
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2021 Jalur Cumlaude, Simak Sejumlah Keuntungannya dan Atur Strategi dari Sekarang
Baca juga: Ingin Ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Simak Daerah di Jawa Barat yang Nilainya Rendah
Baca juga: Sejumlah Intansi yang Membuka Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika
Ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK. Pertama, yakni profesi guru.
Direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yang saat ini diisi oleh tenaga honorer. Kedua, yakni tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500