TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menilang pengendara sepeda motor Honda Vario 150 yang memakai plat nomor nyeleneh.
Seperti brother tahu, pemotor enggak boleh sembarangan mengganti plat nomor.
Jika kedapatan sengaja mengganti plat nomor, bisa ditilang karena melanggar hukum.
Meski begitu, enggak jarang pemotor mengganti plat nomor biar kelihatan keren.
Seperti halnya yang dilakukan pemotor Honda Vario 150 satu ini.
Sebuah foto diunggah akun Instagram @bandungtalk.
Foto itu diposting hari Senin (11/1/2021) kemarin.
Pada foto, terlihat pemotor Honda Vario 150 ditilang polisi.
Baca juga: Saat Anggota DPR RI Bersuara, Ada yang Tegas Tolak Vaksin hingga Kecewa Kalah Prioritas dari Artis
Pasalnya pemotor Honda Vario 150 itu memakai plat nomor nyeleneh.
Tertulis pada plat nomor tersebut 'L UNAS PAK' atau bisa diartikan lunas pak.
Pemotor mengaku pakai plat nomor tersebut karena Honda Vario 150 miliknya baru lunas.
Padahal pemakaian plat nomor motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Netizen pun ramai bereaksi di kolom komentar.
"Wkwkwkw..kocak si bapak," tulis akun @frp_properbizz.
"mantap sudah lunas motornya," ujar @chandranovaldo.
"aya aya wae," kata @abdulmugni21.