Virus Corona di Indonesia

BREAKING NEWS Pesta Usai Disuntik Vaksin, Raffi Ahmad Digugat karena Tak Berikan Contoh yang Baik

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah selebriti ikut pesta yang digelar Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam. Tampak sejumlah public figure di antaranya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Anya Geraldine, Uus, Gading Marten, Nagita Slavina dan lain sebagainya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kehadiran Raffi Ahmad di sebuah acara pesta selang disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, berbuntut panjang.

Terkini, advokat publik David Tobing menggugat Raffi Ahmad secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan terhadap Raffi Ahmad dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 dilayangkan oleh David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Dikonfirmasi wartawan, David membenarkan dirinya sebagai advokat yang melayangkan gugatan PMH dengan tergugat Raffi Ahmad.

Ia menuturkan, sebagai advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan  protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya pada Jumat (15/1/2021).

Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami Nagita Slavina akan berdampak signifikan.

"Dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.

David menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi Ahmad sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Oleh sebab  itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer  yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini