Kabar Artis

Wijin Lemas saat Pertama Tahu Soal Video Syur Gisel, Ini Alasannya Tetap Setia dengan Eks Gading

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wijin Lemas saat Pertama Tahu soal Video Syur Gisel, Ini Alasannya Tetap Setia.

“Anehnya, gue enggak ada rasa marah,” kata Wijin.

Baca juga: Pelapor Ingin Raffi Ahmad Diperiksa Meski Suami Nagita Minta Maaf: Proses Hukum Tetap Berjalan

Wijin menuturkan, saat itu tidak tahu apa yang bakal terjadi di kemudian hari atas video syur tersebut.

Namun, mantan kekasih Agnez Mo ini menyatakan telah memaafkan Gisel terkait video syur.

Gisella dan Wijin (INSTAGRAM @GISEL_LA)

“Gue berdoa sama Tuhan. Gue bilang, ‘Gue sayang sama dia (Gisel) dan gue memutuskan gue maafkan dia’,” imbuh Wijin.

Baca juga: Kata Sherina Usai Tegur Raffi: Tersinggungnya Saya Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Perjuangan Nakes

Alasan Tetap Setia

Setelah melihat video syur Gisella Anastasia, Wijin memilih tetap setia kepada mantan istri Gading Marten itu.

"Di saat dia di bawah, aku juga ada masalah lain di kerjaan dan sebagainya. Tetapi dia selalu mendukung aku," ucap Wijin.

Baca juga: Tetap Bertahan Meski Gisel Jadi Tersangka, Wijin Ungkap 3 Sikap Kekasinya yang Jarang Tersorot

Wijin menjelaskan, ia kerap kali diingatkan Gisella Anastasia untuk membaca kitab suci.

"Yang lebih taat Gisel, baca renungan sehari-hari aja dia. Tuhan benar-benar bikin dia berubah, jadi aku merasa dia care dan bertumbuh bersama," beber Wijin.

Saat ini Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes telah ditetapkan menjadi tersangka video syur. 

Keduanya dikenakan wajib lapor di hari senin dan kamis. 

Gisel dan Nobu (KOMPAS/RECI V RANTUNG/Instagram @gisel_la)

Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara.

"(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," ucap Yusri. (*)

Berita Terkini