Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Lembaga Pengusul
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Setor Kelengkapan Data ke Lembaga Pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Baca juga: Lezatnya Nasi Pecel Hingga Empal Gepuk di Pondok Pecel Madiun, Kuliner Legendaris di TMII
Baca juga: Buruan Kirim! Lowongan Kerja di PT Indofood Awal 2021, Banyak Posisi Ditawarkan, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal dan Link Nonton Drama Korea True Beauty Episode 13, Simak Sinopsisnya
Solusi Jika Diblokir Bank
Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.
Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.
Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul CEK Eform BRI Data Penerima BPUM Rp 2,4 Juta dan Cara Daftar Bantuan UMKM Diperpanjang 2021,