Kesal Pernah Ditilang, Pemuda Buat Status Ujaran Kebencian ke Polri, Akhirnya Jadi Begini

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AF saat diamankan di Polsek Dawarblandong Mojokerto.

TRIBUNJAKARTA.COM, MOJOKERTO - Hanya karena kesal pernah ditilang, seorang pemuda membuat status bermuatan ujaran kebencian terhadap Polri.

Alhasil, kini pemuda tersebut pun harus berurusan dengan polisi.

Pelaku berinisial AF (20) diciduk di rumahnya di Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pukul 01.30 dini hari kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan terkait perbuatannya," ujar Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya, Selasa (26/1/2021).

AF diketahui secara sengaja membuat posthingan status WhatsApp bernada menghina Polri.

Dia menulsikan kata-kata "Si Anjing Mulai Aktif" dengan latar belakang foto mobil patroli Polsek Dawarblandong.

Mobil tersebut merupakan mobil keliling pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sontak, posthingan status WhatsApp dari pelaku dalam bentuk Screenshot atau tangkapan layar Handphone tersebar di media sosial hingga ramai menjadi perbincangan warganet.

Efek akibat Screenshot berisi posthingan status WhatsApp yang meresahkan masyarakat tersebut sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Dawarblandong menangkap pelaku di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat status Whatsaap tersebut di sebuah warung kopi pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.

Informasinya, motif pelaku diduga karena sakit hati dia pernah ditilang.

Baca juga: Tukang Sate Kaget Temukan Lansia Tergeletak di Rumah, Diduga Sudah Meninggal 2 Hari Lalu

Baca juga: Anda Mau Lapor SPT Tahunan, tapi Lupa EFIN? Tak Perlu Panik karena Beginilah Cara Urusnya

Baca juga: Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak Perbedaan Aturan PPKM Jilid I dan II, Lebih Longgar?

"Jadi pelaku membuat status Whatsaap itu di Warkop setelah 10 menit dihapus karena takut tersebar di Medsos, namun ada sebagian saja yang tersebar (Facebook, Red)," ucap Made.

Made menyebut pelaku mengakui perbuatanya dan meminta maaf, dia menyesal yang bersedia tidak akan melakukan perbuatannya yang bisa memicu keresahan masyarakat tersebut.

Perbuatan pelaku mengarah pidana yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Mojokerto Diciduk Polisi karena Unggah Status Lecehkan Polisi, Ngaku Sakit Hati Pernah Ditilang,

Berita Terkini