TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Kasus hukum kakek Koswara (85) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri telah memasuki babak baru.
Jangankan mengarah ke perdamaian di kedua belah pihak, Koswara justru mengaku diancam oleh Deden, anak kandung yang menggugatnya.
Hal itu membuat Koswara ketakutan dan tak berani pulang ke rumahnya di Kecamatan Cinambo, Bandung, Jawa Barat ini.
Koswara juga telah melaporkan tiga anak kandungnya yakni Deden, Ajid dan Mochtar ke Polda Jabar dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan intimidasi.
Pernyataan itu disampaikan Hamidah, anak tertua Koswara yang turut digugat oleh Deden dan adik-adiknya.
Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Baca juga: Besok Jokowi Bakal Lantik Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Makna Rabu Pon & Hari Lahir Presiden
Hamidah sendiri menyampaikan itu di Pengadilan Negeri Bandung.
Upaya damai terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang membelit keluarga Koswara.
Seperti diketahui, kasus perdata RE Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda kasus ini adalah mediasi.
Baca juga: PDI Perjuangan Siap Tampung Kader Gerindra yang Minta Anies Baswedan Mundur Bila Dipecat Partai
Baca juga: Selangkah Lagi Nikahi Kalina, Vicky Prasetyo Terus Usaha Luluhkan Hati Nita Thalia Tiap Tengah Malam
Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Jakarta Utara Terbongkar, Polisi Amankan Empat PSK di Bawah Umur
Ini dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
Sementara penggugat, Deden dan istrinya, Nining.
Deden merupakan anak Koswara.
Dalam gugatan ini, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.