"Sujudlah di kaki bapak Koswara" Teruntuk Deden yang Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. RE Koswara curhat mengenai gugatan yang dilayangkan sang anak usai menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021)

Namun belakangan, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Deden, anak kandung Koswara yang menggugat ke pengadilan. (Tribun Jabar)

Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.

Sambil berkaca-kaca, Hamidah berharap agar sang adik mau berdamai dengan ayah kandungnya sendiri dan memohon ampun kepada Koswara.

Sebab, bagaimanapun Koswara adalah ayah kandungnya sendiri.

"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Hamidah tak tega di usia senjanya, Koswara justru harus menghadapi hal semacam ini.

Terlebih, selain digugat Rp 3 miliar, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya hingga membuatnya ketakutan.

"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.

Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Anak Gugat Orangtua: Deden Siap Bersujud di Kaki Koswara, Tapi Akui Tak Menyesal

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.

Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya. Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.

Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar. Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini