Kuasa Hukum Raffi Ahmad Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa, Suami Nagita Tak Serius Hadapi Persidangan

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan humum terhadap artis Raffi Ahmad di PN Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021). Advokat David Tobing menilai artis Raffi Ahmad tak memandang serius,Kuasa Hukum yang mewakili Raffi dalam persidangan tak dapat menunjukan surat kuasa

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Advokat David Tobing menilai artis Raffi Ahmad tak memandang serius gugatan perbuatan melawan hukum yang ia layangkan kepadanya.

Musabab, Kuasa Hukum yang mewakili Raffi dalam persidangan tak dapat menunjukan surat kuasanya.

"Sebenarnya ini nggak serius. Kenapa nggak serius, karena apa susahnya bikin surat kuasa orangnya ada di Jakarta, kecuali orangnya ada di luar negeri itu sulit," kata David di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021).

Menurut David, membuat surat kuasa adalah hal yang cukup mudah, terlebih Raffi dan Kuasa hukumnya sama-sama berada di Jakarta.

"Sama-sama di Jakarta baik kuasa hukumnya maupun Raffi di Jakarta. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya tanda tangan kirim lagi pakai ojek daring itu bisa," jelasnya.

Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan humum terhadap artis Raffi Ahmad di PN Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Meski begitu, David mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kehadiran kuasa hukum walau hanya ditunjuk secara lisan.

"Tetap lah kita apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun sebenarnya dia belum pegang kuasa itu nggak boleh duduk disitu harusnya. Tapi Majelis Hakim memberi kesempatan tapi hakim menyatakan kehadirannya tidak sah," tuturnya.

Pelaku Pria Mesum di Halte SMKN 34 Masih Misterius, Polisi Belum Temukan Titik Terang

Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Mengingat 4 Tahapan Vaksinasi dan Reaksi di Tubuh

Cerita Hostel Ber-budget Irit Pertama di Jakarta: Sempat Jadi Primadona Pelancong Eropa

David Tobing mempersoalkan tidak adanya surat kuasa yang bisa ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon.

Hal ini ia lakukan ketika Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto, hendak memeriksa identitas dari Jonathan Tampubolon.

"Keberatan bapak kami catat. Kita akan melihat identitasnya. Menurut kami, tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.  Sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata David di persidangan.

Sementara itu, Jonathan mengakui dirinya ditunjuk secara lisan oleh Raffi Ahmad untik menjadi kuasa hukumnya.

Pelaku Pria Mesum di Halte SMKN 34 Masih Misterius, Polisi Belum Temukan Titik Terang

"Kami ditunjuk secara lisan, bila diperkenankan surat akan menyusul," kata Jonathan singkat menanggapi.

Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) silam.

Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan humum terhadap artis Raffi Ahmad di PN Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.

Halaman
123

Berita Terkini