Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa yang menjadi polemik di masyarakat.
Menurutnya, Pam Swakarsa termaktub dalam Undang-Undang Kepolisian.
"Perlu saya jelaskan di sini, memang dalam undang-undang kepolisian ada peran partisipasi masyarakat di dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat Kamtibmas, di situ ditulis Pam Swakarsa," kata Listyo, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021) kemarin.
"Kegiatan-kegiatan yang kami maksud yang berkaitan dengan pemolisian masyarakat," lanjutnya.
Dia menjelaskan, Pam Swakarsa merupakan kolaborasi antara masyarakat dengan kepolisian.
"Tentunya peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari permasalahan-permasalahan, bersama menjaga agar tidak mengganggu masalah Kamtibmas," tuturnya.
"Sebagai contoh di lingkungan perusahaan, di situ muncul satpam dan diberikan kemampuan bersinergi dengan Polri menjadi satuan pengamanan," lanjutnya.
Dia menyatakan, Polri bakal menghidupkan Pam Swakarsa lagi.
"Seperti di Bali ada pos kamling yang ada di kota-kota atau desa-desa yang sekarang ini sudah mulai tidak ada, kami hidupkan lagi dan ini tujuannya untuk menjaga lingkungannya," ucap dia.
Bukan Seperti pada 1998
Listyo mengklaim, Pam Swakarsa yang dimaksud bukan seperti di era Presiden Soeharto, yakni pada 1998.
Pada saat itu, masyarakat seperti diadu domba.
Namun, Listyo menyatakan konsep Pam Swakarsa yang dimaksudkan ini jauh dari penerapan di 1998.
"Jadi bukan Pam Swakarsa yang dimaksud seperti tahun 1998. Itu jauh sekali," ucapnya.