Terancam 15 Tahun Penjara, Deretan Fakta Sopir Angkot Serempet Polisi Sampai Jatuh di Probolinggo

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video polisi diserempet angkutan umum, menjadi viral di media sosial.

2. Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir angkot yang sengaja menyerempet anggota kepolisian hingga jatuh.

Polisi pun sempat menginterogasi si sopir.

Namun si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.

Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers Rabu (3/2/2021) mengungkapkan, dalam hitungan lima jam pelaku dapat ditangkap.

"Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

3. Sempat Melarikan Diri

Usai menabrakkan mobilnya, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning dengan No.Pol. : N-7663-UR.

Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.

Tragisnya, saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.

4. Pasal yang Menjerat Pelaku

Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Surya.co.id/Zainuddin)

Berita Terkini