Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Selama Covid-19, Gaji Karyawan Bebas Pajak Hingga Juni 2021

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pajak. Kabar bahagia bagi para karyawan karena pemerintah akan membantu wajib pajak dalam menghadapi dampak Covid-19, perpanjangan insentif pajak hingga Juni

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.

Belum Ada Solusi Konkret Penanganan Tumpukan Sampah di Pinggir Tol JORR: Sudah Ada Sejak 1990-an

Tuai Sorotan karena Ngehost Belepotan Bareng Raffi Ahmad, Nia Ungkap Penyebabnya: Ribet, Gue Ga Bisa

Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.

Gaji Rp16,5Juta Masuk Penghasilan Tak Kena Pajak

Tidak hanya karyawan bergaji Rp4,5 juta yang bebas pajak atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karyawan bergaji kurang dari Rp 16,5 juta juga PTPK.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

TONTON JUGA:

Dia menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Hal itu juga sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Apakah Gunung Raung Jadi Penyebab Suara Dentuman di Malang? Begini Penjelasannya

Suara Dentuman di Malang dan Sekitarnya Apakah dari Gunung Semeru atau Sonic Boom? Ini Kata Lapan

Anak Dirudapaksa Ayah Tiri Sampai Hamil, Ibu Kandung Tak Marah Malah Tega Ikut Cabuli Korban

Cara Supaya Tidak Gagal Unggah Foto KTP di www.prakerja.go.id Jelang Kartu Prakerja Gelombang 12

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.

Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Sebelumnya, pemerintah sudah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini