Satpol PP: Griya Pijat Metropolis Jakarta Selatan Sediakan Ruangan 'Eksekusi'

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP DKI Jakarta menyegel griya pijat Metropolis di Jalan Melawai 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Praktik prostitusi di griya pijat Metropolis, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbongkar.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Praktik prostitusi di griya pijat Metropolis, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbongkar. 

Satpol PP DKI Jakarta juga telah menyegel dan menutup secara permanen tempat usaha tersebut.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, terdapat tiga lantai di griya pijat Metropolis.

Lantai pertama, jelas Eko, difungsikan sebagai bar bagi pengunjung Metropolis.

"Di lantai dua ada ruangan yang digunakan sebagai tempat pijat sekaligus "eksekusi". Masing-masing ruangan memiliki toilet," ungkap Eko saat penyegelan Metropolis, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, lantai tiga diperuntukkan sebagai area mess bagi para terapis griya pijat Metropolis.

Eko menjelaskan, griya pijat Metropolis ditutup permanen karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, Metropolis beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.

Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya praktik prostitusi di griya pijat Metropolis.

Hal itu diketahui ketika Satpol PP menggerebek Metropolis pada 22 Januari 2021 lalu.

"Pada tanggal 22 Januari lalu kita mengadakan operasi dan didapati beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan. Kemudian kita juga dapati adanya prostitusi," ujar Eko.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di griya pijat Metropolis.

"Tidak boleh ada kegiatan apa pun selama Metropolis ini ditutup. Untuk pengawasannya tetap kita lakukan dari tingkat provinsi, kecamatan, dan kelurahan," kata dia.

Wagub DKI: Warga Jakarta Lebih Disiplin dari Daerah Lain

Griya Pijat Metropolis Jakarta Selatan Ditutup Permanen, Terbongkar Praktik Prostitusi

Pemprov DKI Longgarkan Aturan saat PPKM Mikro, Operasional Mal Diperpanjang

Ditutup permanen

Satpol PP DKI Jakarta menyegel griya pijat Metropolis di Jalan Melawai 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Dengan penyegelan tersebut, griya pijat Metropolis kini telah ditutup secara permanen.

"Ini adalah penutupannya secara permanen," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di lokasi.

Eko menjelaskan, griya pijat Metropolis ditutup permanen karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, Metropolis beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.

Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya praktik prostitusi di griya pijat Metropolis.

Hal itu diketahui ketika Satpol PP menggerebek Metropolis pada 22 Januari 2021 lalu.

"Pada tanggal 22 Januari lalu kita mengadakan operasi dan didapati beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan. Kemudian kita juga dapati adanya prostitusi," ujar Eko.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di griya pijat Metropolis.

"Tidak boleh ada kegiatan apa pun selama Metropolis ini ditutup. Untuk pengawasannya tetap kita lakukan dari tingkat provinsi, kecamatan, dan kelurahan," kata dia.

Berita Terkini