Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Sebanyak 258 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke daerah Jawa, berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Metro Depok di sebuah area parkiran Rumah Sakit di daerah Pekanbaru, Kota Riau.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di daerah Padang, sebesar 44 kilogram.
Terkini, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan memang sengaja menggunakan area parkir Rumah Sakit untuk mengelabui petugas.
“Yaitulah salah satu modus mereka, mereka transaksi kan awalnya di hotel itu. Kalau sekarang di tengah pandemi Covid-19 ini mereka mengelabui polisi itu di Rumah Sakit,” ujar Imran pada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (11/2/2021).
“Seolah-olah di Rumah Sakit ini ramai orang karena untuk mengurus kesehatan, mereka tujuannya itu untuk mengelabui transaksinya di Rumah Sakit,” timpalnya menegaskan.
Imran mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, lokasi transaksi barang haram tersebut selalu berpindah lokasi.
“Mereka berpindah-pindah, dari pengungkapan sebelumnya di Hotel kan. Nah mungkin di Hotel barang sebanyak itu, masa penghuni Hotel satu tapi barangnya banyak sekali. Dan itu juga kan tidak hanya koper, ada karung-karung, kan jadi pertanyaan security kalau dia ke Hotel bawa karung,” tuturnya.
• Sebelum Tusuk Gumilar, Rachmat Sempat Ancam Pegawai: Hari Ini Boleh Selamat, Lain Hari Tidak
Terakhir, Imran berujar bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Artinya mereka (pelaku) memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mengelabui polisi. Kami akan terus kembangkan dari penangkapan kemarin,” pungkasnya.
2 Juta Lebih Jiwa Manusia Terselamatkan
Sebanyak 2.416.000 jiwa berhasil terselamatkan berkat kinerja Sat Narkoba Polres Metro Depok yang sukses menggagalkan penyelundupan 258 kilogram narkotika jenis sabu.
Ratusan kilogram barang haram yang akan dikirim ke Pulau Jawa ini berhasil digagalkan di daerah Pekanbaru, Kota Riau.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian, sebanyak tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir pun turut diamankan dari pengungkapan kasus ini.
“Jika satu gram dapat digunakan oleh delapan orang, maka dari pengungkapan ini dapat diselamatkan jiwa manusia sebanyak 2.416.000 jiwa,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).
• Banjir di Pejaten Timur Surut, Petugas Bantu Warga Bersihkan Lumpur
• Prabowo Subianto Ingin Partai Gerindra Berkuasa Dengan Mutlak di Indonesia
• Satuan Narkoba Polres Metro Depok Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 258 Kilogram
Fadil juga mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dalam keberhasilan pengungkapan ratusan kilogram barang haram tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kilogram sabu,” ujar Fadil didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, dan jajaran Forkopimda Kota Depok lainnya.
Fadil menuturkan bahwa segala upayakan terus dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro Depok untuk menekan peredaran narkotika.
“Ini adalah upaya kita untuk terus menekan peredaran gelap narkoba untuk menuju Depok yang zero peredaran narkoba,” pungkasnya.
Area Parkir Rumah Sakit Jadi Lokasi Transaksi
Transaksi 258 Kg sabu yang terjadi di area sebuah rumah sakit digagalkan Satuan Polres Metro Depok.
Penangkapa tersebut terjadi di daerah Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di Kota Padang, seberat 44 kilogram.
“Kita lakukan pengembangan di Kota Padang, kita dapatkan 44 kilogram di dalam hotel. Jadi memang transitnya adalah menggunakan jalur lintas darat,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).
“Kemudian kita kembangkan ke Pekanbaru, itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan. Jadi tersangka menyampaikan bahwa mereka mengambil barang tersebut di Pekanbaru,” timpalnya lagi.
Di Pekanbaru, Aldo mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa transaksi barang haram tersebut berlangsung di sebuah area parkir Rumah Sakit.
“Di Pekanbaru, modus yang digunakan adalah ada perintah dari atasan mereka untuk mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran rumah sakit,” ujarnya.
Tak berselang lama, Aldo berujar pihaknya pun langsung bergegas ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JU, ZU, dan EK.
• Ari Lasso Umumkan Terpapar Covid-19, Ini Gejala yang Dirasakannya
• Musibah Banjir di Masa Pandemi, 7 Penyakit Ini Harus Diwaspadai
• Pimpin Salatkan Jenazah Ustaz Maaher, Ustaz Yusuf Mansur Berpesan Tak Bahas Aib Almarhum: Gak Boleh
“Jadi modusnya pada saat mobil masuk rumah sakit, barang haram tersebut ada di dalam karung, kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukan ke dalam koper tersebut,” bebernya.
“Nah dari tiga tersangka yang diamankan, ada peran yang memindahkan dari karung ke koper, kemudian ada yang menggeser kendaraan. Jadi mobil kijang inilah yang digunakan oleh para tersangka untuk memindahkan barang tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dalam keberhasilan pengungkapan ratusan kilogram barang haram tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kilogram sabu,” ujar Fadil didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, dan jajaran Forkopimda Kota Depok lainnya.
Terakhir, Fadil menuturkan tiga tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 Ayat II atau Pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat II atau pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.