Terancam Hukuman Mati, Terkuak Kondisi Terkini Pembunuh Ki Anom Subekti di Rembang: Masih di ICU?

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKP Pembunuhan Ki Anom Subekti di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap kondisi terkini sosok pelaku pembunuhan seniman asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Ki Anom Subekti berserta istri, anak dan cucunya.

Polisi menjelaskan, pelakunya merupakan teman dari korban, Sumani yang merupakan warga Desa Pragu, Rembang.

Sumani ditangkap polisi pada 6 Februari 2021 dan ditetapkan jadi tersangka tunggal pada 8 Februari.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Sumani berniat bunuh diri dengan menenggak racun pestisida setelah pihak kepolisian mendapatkan sidik jari di gelas kopi saat tersangka bertemu di rumah korban.

TONTON JUGA:

"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Dapat Honor Besar di Ikatan Cinta, Arya Saloka Ternyata Tak Suka Belanja, Uangnya Dipakai Untuk Ini

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di setang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.

“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.

FOLLOW JUGA:

Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.

Baca juga: Alami Trauma, Bunga Citra Lestari Kerap Cek Napas Ibunda dan Noah saat Tidur: Mereka Pegangan Gue

Ki Anom Subekti (kiri). Sumani (kanan) (Kolase Tribunjakarta/YouTube Musyafa Musa)

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

Baca juga: Kisah Ahli Forensik Datangi TKP Pembunuhan Keluarga di Rembang: Sekelibat Lewat Depan Saya

Halaman
123

Berita Terkini