Dari situ, ibu korban bersama sejumlah warga langsung bergerak mencari pelaku.
Tak jauh dari lokasi pencabulan, Edi akhirnya berhasil ditangkap warga setempat dan dibawa ke pos RW.
"Kebetulan warga di sini ada yang lari cepat, diuber dan ditangkap, lalu dibawa ke tempat rumah korban dulu lalu dibawa ke pos RW," kata Budiyanto.
Di pos RW, usai menjadi bulan-bulanan warga, Edi akhirnya mengakui perbuatannya mencabuli bocah perempuan tersebut.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengemis yang Cabuli Bocah Perempuan di Koja Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Pasti Cair Jika Ikuti Kriteria Ini
Baca juga: Manga One Piece Chapter 1005, Apakah Kozuki Toki atau Enel yang Bersama Akazaya Nine?
Aksi pencabulan ini lantas dilaporkan ke Polsek Koja untuk selanjutnya diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pengemis yang sering meminta-minta di sekitaran Koja itu terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.