Ditangkap Polisi, Pengemis yang Cabuli Bocah Perempuan di Koja Terancam 15 Tahun Penjara

Edi terancam 15 tahun penjara karena mencabuli seorang bocah perempuan berumur 8 tahun

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Edi (38), pengemis yang cabuli bocah perempuan di Koja, saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang pengemis bernama Edi (38) terancam 15 tahun penjara aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang bocah perempuan

Edi ditangkap polisi usai melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial N (8) di permukiman padat penduduk wilayah Koja, Jakarta Utara.

Atas aksi bejatnya ini, pengemis yang sering meminta-minta di sekitaran Koja itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menuturkan, kasus pencabulan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Hasil penyidikan, Edi dijerat pasal tentang perlindungan anak.

"Dengan kejadian tersebut tersangka ditangkap dan ditahan. Kita kenakan pasal 82 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).

Penangkapan terhadap Edi diawali adanya laporan dari warga soal aksi pencabulan ini.

Kronologisnya, si pengemis bejat itu awalnya berkeliling di permukiman padat wilayah Koja untuk meminta-minta saat hujan lebat terjadi Selasa (16/2/2021) siang kemarin.

Di suatu momen, Edi melihat korban sedang bermain air di depan kediamannya.

Suasana saat itu sepi lantaran warga setempat tengah berteduh di rumah masing-masing.

N bermain tanpa pengawasan orangtuanya yang juga sedang berada di dalam rumah.

Saat itu lah Edi langsung mengajak N ke loteng kontrakan tak jauh dari rumah korban untuk mencabulinya.

"Saat tersangka masih melakukan pencabulan, tiba-tiba terdengar ada orang datang mencari anaknya, yaitu ibu korban," kata Nasriadi.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Pasti Cair Jika Ikuti Kriteria Ini

Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Terkena Peluru Nyasar Saat Nonton TV di Rumah, Suami Kaget Ada Suara Ledakan

Baca juga: Pesepeda Wajib Tahu, Jari Terasa Tak Nyaman Usai Bersepeda Bisa Jadi Tanda Cyclists Palsy

Setelah aksinya diketahui, Edi sempat berupaya melarikan diri.

Namun, ibu korban meminta bantuan warga setempat yang akhirnya bisa mencegat pelarian pelaku.

"Kemudian ibu korban menghubungi pihak perangkat RT di situ, dan kita bersama dan dibantu masyarakat berhasil menangkap tersangka ini," kata Nasriadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved