TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerbitkan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagian besar peraturan turunan tersebut berisi tentang perubahan untuk kemudahan dan kepastian perizinan serta perluasan bidang untuk investasi. Aturan ini diharapkan untuk segera dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Minggu (21/2/2021).
Menko Airlangga mengatakan, aturan turunan tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, yaitu perluasan lapangan kerja baru.
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” jelas Menko Airlangga.
Pemberlakuan aturan turunan dari UU Cipta kerja ini disambut baik oleh pengusaha yang juga Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito. Ia mengatakan, dengan resminya peraturan turunan ini diharapkan implementasi UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik, sehingga mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional Indonesia.
“Alhamdulillah, akhirnya semua itu bisa terealisasikan. Hanya sekarang, tinggal bagaimana aturan ini segera disosialiasikan dan diimplementasikan. Karena ada beberapa hal juga yang kita harus masih menunggu Permen atau Perpres untuk merealisasikan seluruh aturan ini,” ujar Enggar.
Optimisme
Lebih lanjut, Enggar memberikan apresiasinya kepada pemerintah yang mampu memberikan terobosan bagi ekonomi nasional Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Menurut saya ini luar biasa, di tengah kondisi pandemi, dimana ceruk pasar yang begitu kecil dalam investasi dan juga perdagangan, pemerintah mengambil keputusan yang baik untuk memberlakukan UU Cipta Kerja," ucap Enggar.
Menurut Enggar, langkah ini menjadi terobosan untuk memajukan ekonomi. Hal ini harus dimanfaatkan oleh semua pihak. "Kita percaya pemerintah akan melakukan langkah-langkah terbaiknya,” tutur Enggar.
Terbitnya aturan turunan ini, menurut Enggar, dapat memperbaiki iklim investasi serta menambah daya saing industri nasional untuk bersaing di pasar internasional, terutama dengan resminya kontribusi Indonesia di RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership).
Baca juga: Ketua KPCPEN Optimis Vaksinasi dan UU Cipta Kerja Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 2021
Baca juga: Buruan Kirim Lamaran, Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Non PNS Honor Rp 5,5 Juta Per Bulan
"Karena salah satu hal yang menjadi kendala dan bottle neck kita dalam perdagangan adalah berbagai ketentuan-ketentuan yang ada, sehingga membelenggu kita. Tentu ini akan menyeimbangkan neraca perdagangan kita yang masih defisit. Untuk menutup defisit tidak dengan cara menghentikan impor tetapi bagaimana kita meningkatkan ekspor," kata Enggar.
Oleh karena itu, kata Enggar, optimisme ini semoga tidak mendapatkan hambatan di daerah dalam pelaksanaannya. Karena ini adalah untuk kepentingan bersama dan pada akhirnya daerah akan menikmati aturan dari UU Cipta Kerja ini.
Track Tepat
Hal senada diungkapkan oleh ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teuku Riefky. Ia mengatakan bahwa pemerintah sudah berada di track yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah di Indonesia, terutama dalam sektor tenaga kerja, investasi, dan daya saing melalui UU Cipta Kerja.
“Aturan turunan cipta kerja ini berimplikasi baik untuk ekonomi, dengan adanya UU ini, tidak hanya memberi iklim investasi yang lebih bersaing di Indonesia, tetapi akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap,” jelas Teuku Riefky.
Terkait perizinan dan kemudahan berusaha, kata Riefky, Indonesia selama ini memiliki risk of business yang paling buruk di dunia. Dimana dalam mendaptkan izin berusaha harus membutuhkan waktu berbulan-bulan, berbeda dengan Singapura yang hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 hari kerja. Namun dengan diresmikannya aturan ini, terdapat 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) yang cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dengan diresmikannya seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja ini, diharapkan memberi iklim investasi yang berdaya saing. Namun tantangannya kedepan, aturan ini diharapkan bisa diimplementasikan secara optimal hingga tingkat daerah,” tandasnya.