Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aksi guru les bernama Manaek Tua Parlindungan (40) yang mencabuli empat anak didiknya ternyata sudah berlangsung cukup lama.
Saat ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan AKP Andry Suharto, Manaek mengakui sudah mencabuli anak didiknya selama setahun lebih.
"Aksi pencabulan ini sudah berlangsung selama 1 tahun lebih," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di kantornya, Senin (22/2/2021).
Selama setahun belakangan, Manaek sudah mencabuli empat anak didiknya yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).
Para korban dicabuli ketika mereka berkunjung ke kontrakan pelaku yang sudah dibuat senyaman mungkin.
"Jadi modusnya MTP ini adalah membuka perpustakaan umum dan dia undang anak-anak untuk bisa ke perpustakaan itu," kata Nasriadi.
"Yang menariknya adalah dia juga memasang Wi-fi di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ, baik untuk belajar maupun untuk main game," sambungnya.
Guru les bejat ini kemudian memanfaatkan momen ketika empat korbannya datang sendiri-sendiri ke perpustakaan dalam kontrakan tersebut.
Manaek akan mengunci pintu kontrakan dan mencabuli setiap anak didiknya tanpa diketahui warga setempat.
"Dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri. Dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual," ucap Nasriadi.
Usai memuaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur tersebut, Manaek akan memberikan uang Rp 50.000 supaya korban-korbannya tertarik untuk kembali melayani nafsunya.
Aksi bejat ini sudah ia lakukan selama setahun belakangan.
Pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.
Baca juga: Kegarangan Pria yang Hantam Paving ke Mobil Mahasiswi Berubah Ketika Pelaku Kenakan Baju Oranye
Baca juga: Kampung Miliarder Tuban Kini Dijaga TNI-Polri 24 Jam, Ternyata Hal Ini Pemicunya
Beberapa waktu lalu, orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di dalam tas anaknya.
Setelah ditanyakan, sang anak akhirnya mengakui bahwa uang itu didapatkan dari Manaek setelah melayani nafsu seksualnya.
"Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," kata Nasriadi.
Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi pun menangkap guru les cabul itu pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.
Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.