Rizieq Shihab Tersangka

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Dipimpin Hakim Tunggal Suharno

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Rizieq Shihab akan menjalani sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (22/2/2021).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Rizieq Shihab.

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Hakim tunggal Suharno akan memimpin persidangan perdana praperadilan.

Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).

Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.

Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Ini adalah kedua kalinya Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.

Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.

Baca juga: Kronologi Pembubaran Relawan Beratribut FPI Saat Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu

Baca juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Man City: The Citizens Menang Berkat Gol Tunggal Raheem Sterling

Baca juga: Prakiraan BMKG Senin 22 Februari 2021: DKI Jakarta Pagi hingga Malam Hari Tak Diguyur Hujan

Halaman
12

Berita Terkini