TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum polisi ngamuk yang lakukan penembakan di kafe Cengkareng Jakarta Barat, Bripka CS terancam dipecat dengan tidak hormat.
Jika dipecat dengan tidak hormat, maka Bripka CS terancam tidak akan mendapat dana pensiun, sedangkan keluarga korban juga menuntut ganti rugi materi.
Marupa Rumahorbo menyesalkan penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial Bripka CS di Kafe RM kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibat kejadian pada Kamis (25/2/2021) tersebut dia kehilangan menantunya, Doran Manik (39) yang bekerja sebagai kasir kafe lokasi penembakan.
Ditemui di RS Polri Kramat Jati saat proses pengambilan jenazah Doran, Marupa tidak hanya berharap Bripka CS mendapat hukuman setimpal.
"Cuma saya minta agar anak diperhatikan. Karena korban adalah tumpuhan keluarga. Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," kata Marupa di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).
Bukan tanpa sebab, Doran merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan yang seluruhnya masih kecil.
Baca juga: Penyebab Oknum Polisi Ngamuk di Cafe Cengkareng dan Tembak 4 Orang, Satu Anggota TNI Tewas
Baca juga: Warga Mengira Boneka Terjatuh dari Tebing, Usai Ditelusuri Mayat Wanita Tergeletak di Pinggir Pantai
Baca juga: Terungkap Identitas Jasad Wanita dalam Plastik di Kota Bogor, Keluarga Sebut Kebiasaan Korban
Baca juga: Satu Anggotanya Jadi Korban Penembakan di Kafe Cengkareng, Pangdam Jaya Beri Instruksi Ini
Anak laki-laki tertua Doran yang tercatat siswa kelas 5 SD berusia 11 tahun, kedua berusia 9 tahun, sementara anak perempuan berusia 2 tahun.
"Makanya saya harap siapa pun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," ujarnya.
Marupa menuturkan setelah proses autopsi rampung jenazah Doran rencananya dimakamkan di kampung halaman di Provinsi Lampung.
Dalam proses pengambilan jenazah di RS Polri Kramat Jati, istri Doran, Ratna Berlian Rumahorbo (40) datang langsung mengurus proses pengambilan jenazah.
"Sekarang kita masih menunggu proses autopsi selesai. Mudah-mudahan cepat selesai jadian bisa segera dibawa ke Lampung untuk dimakamkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Bripka CS yang saat kejadian dalam kondisi mabuk alkohol kini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Bripka CS yang kini sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian