Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki HidayatÂ
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Terungkap, Kafe RM lokasi Bripka Cornelius Siahaan yang tembaki 3 orang ternyata sudah dua kali didenda oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Kafe di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, ini pernah didenda karena melanggar protokol kesehatan.
"Sudah dua kali kami denda karena mereka pernah beroperasi diatas pukul 23.00 WIB saat PSBB," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijaba, Kamis (25/2/2021).
"Mereka kami denda Rp 5 juta saat melanggar," lanjutnya.
Menurut Tamo, pengelola kafe tersebut nekat beroperasi kembali setelah diberikan denda.
Baca juga: Prajurit TNI Ditembak, Satpol PP DKI Dikelabui Pengelola Kafe RM: Kami Segera Lakukan Penutupan!
"Bandel mereka itu, kan sudah ditutup dua kali," ujar dia.
Dia menyayangkan insiden penembakan yang menewaskan tiga orang.
Inafis (Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polda Metro Jaya mendatangi Kafe RM.
Salah satu korban penembakan adalah anggota Kostrad, yakni Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat yang notabene petugas keamanan di kafe tersebut.
Baca juga: Prajurit TNI AD dan 2 Pegawai Kafe Tewas Ditembak Bripka CS, Polda Metro Tanggung Biaya Pemakaman
Baca juga: Tak Akan Kehilangan Arah, Kata Nissa Sabyan Tanggapi Dirinya Disebut Rebut Ayus dari Ririe
Baca juga: Nissa Sabyan Belum Muncul, Ketua RT Kasihani Keluarga Vokalis: Semoga Bisa Diselesaikan Kekeluargaan
Dua korban lainnya adalah bar boy Feri Saut Simanjuntak dan kasir RM Kafe Manik.
Ketiga jenazah korban penembakan sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adaa salah satu korban yang terluka bernama Hutapea, manajer RM Kafe.
Baca juga: Hubungan Amanda Manopo dan Billy Syahputra Kandas? Begini Kata Mpok Alfa
Setibanya di sana, empat anggota tim Inafis Polda Metro Jaya langsung masuk ke dalam kafe.
Sebelum masuk, mereka menggunakan sarung tangan terlebih dulu.