Penembakan di Kafe Jakarta Barat

Penampakan Kafe Lokasi Bripka CS Serang Anggota TNI dan 2 Warga Sipil di Cengkareng, Jakarta Barat

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan Bripka CS.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya minta maaf

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka mendalam atas tewas prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S.

S tewas ditembak oleh anggota polisi Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Tak hanya prajurit TNI, aksi penembakan ini juga menewaskan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan, manajer kafe berinisial H mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucap Fadil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
1234

Berita Terkini