Penembakan di Kafe Jakarta Barat

Penyebab Oknum Polisi Ngamuk di Cafe Cengkareng dan Tembak 4 Orang, Satu Anggota TNI Tewas

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa polisi ngamuk dan lakukan penembakan terjadi di kafe kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021), pukul 04.00 WIB.

Aksi polisi ngamuk yang menembak empat orang ini dilakukan oleh Bripka CS yang dinas di Polsek Kalideres.

Bripka CS oknum polisi tembak empat orang tersebut adalah seorang anggota polisi aktif.

Satu dari empat korban aksi oknum polisi ngamuk ini adalah seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S yang tewas di lokasi kejadian.

Selain seorang anggota TNI, dua korban tewas dari aksi oknum polisi ngamuk, keduanya merupakan pegawai kafe FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

Baca juga: Selain Prajurit TNI AD, Bripka CS juga Tembak Pegawai Kafe di Cengkareng hingga Tewas

Baca juga: Jumlah Pesepeda Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Berencana Buat Patung Prasasti

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti. 

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bripka CS Ditetapkan Tersangka Penembakan di Cengkareng, Seorang Prajurit TNI Tewas

Bripka CS Tembak Pegawai Kafe

Polda Metro Jaya menetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Halaman
123

Berita Terkini