Sebesar 45 persen dari Upah untuk tiga bulan pertama.
Sebesar 25 persen dari Upah untuk tiga bulan berikutnya.
2. Akses informasi pasar kerja
Korban PHK berhak mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan dan asesmen diri atau konseling karir.
Mereka juga mendapatkan informasi dan bimbingan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
3. Pelatihan kerja
Manfaat ini diberikan untuk pekerja korban PHK yang dilaksanakan secara daring maupun luring.
Pelaksanaan pelatihan kerja selenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi.
Manfaat KJP tidak bisa didapat oleh pekerja atau buruh yang mengajukan pengunduran diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia.