Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT MRT Jakarta merombak jadwal kereta cepatnya lantaran menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di ibu kota.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi, menyebut perubahan jarak antarkereta MRT menjadi 10 menit.
"Aturan itu efektif diberlakukan mulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021," kata Effendi, saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Dia menjelaskan, jam operasional MRT Jakarta mulai Senin hingga Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," tambah Effendi.
Jarak antar-kereta (headway) saat hari kerja tiap 10 menit untuk jam sibuk, pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan 17.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Baca juga: Gelagat Nissa Sabyan Usai Diterpa Isu Selingkuh, Istri Ayus Harus Klarifikasi:Biasa Kayak Begitu Mah
Baca juga: Hasnaeni Si Wanita Emas Yakin Bisa Atasi Banjir Jakarta: Itu di Luar Kepala Saya, Seperti Buat Donat
Baca juga: Syarat Pelaku Jastip di Bandara Soekarno-Hatta dari Luar Negeri: Boleh Masuk, Asal Melapor
Effendi menuturkan, perubahan jadwal operasional jarak antar-kereta MRT Jakarta sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro.
Hal tersebut juga sesuai dengan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.