Polisi Siapkan Pengamanan Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur - Polsek Cakung segera menyiapkan Pengamanan sidang perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Polsek Cakung segera menyiapkan Pengamanan sidang perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus perkara yang menjerat Rizieq.

"Akan dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait Pengamanan saat sidang nanti," kata Satria saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021).

Mengacu keputusan Mahkamah Agung, ada empat perkara melibatkan Rizieq Shihab yang sidangnya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya. (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Yakni berkas perkara Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Kasus tes swab Covid-19 Rizieq yang diduga ditutupi pihak RS Ummi Bogor, lalu perkara kerumunan di Petamburan yang juga menjerat 5 tersangka lain.

Baca juga: 200 Lansia di Jakarta Pusat Sudah Divaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Baca juga: Kena PHK Restoran Amigos, Widodo Berjuang Merintis Usaha Makanan di Rumah: Ciptakan Menu Sendiri

"Untuk pengamanan sidang yang kasusnya atensi biasanya melibatkan sekitar 100 personel. Untuk sekarang belum ada informasi penetapan jadwal sidang (Rizieq)," ujar Satria.

Penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung merampungkan empat berkas perkara lalu melimpahkannya.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan Rizieq disangkakan pasal pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara di kasus yang sama tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: TERKUAK Jokowi Tak Pernah Ambil Gaji saat Jabat Wali Kota Solo, Akankah Gibran Ikuti Jejak Ayahnya?

Dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Praperadilan Tetap Digelar Tanpa Kehadiran Polda Metro

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).

Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Rizieq selaku pemohon.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.47, sidang praperadilan belum juga dimulai.

Jelang sidang, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah bakal meminta Hakim tunggal Suharno melanjutkan persidangan jika pihak Polda Metro Jaya tidak hadir.

"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.

Menurut Alamsyah, asas sidang praperadilan sejatinya hanya tujuh hari yang digelar secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," ujar dia.

Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya Hakim Suharno memutuskan menunda persidangan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.

"Hakim menetapkan sidang berikutnya hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pukul 10.00," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Alamsyah sempat meminta hakim agar sidang digelar lebih cepat.

Baca juga: Viral Terobos Ring 1, Seorang Pengendara Moge Kini Minta Maaf dan Klarifikasi: Saya Menyesal

Baca juga: Jokowi Punya Kenangan Terhadap Sosok Artidjo Alkostar: Sangat Rajin, Jujur, dan Punya Integritas

Baca juga: PPKM Mikro, Cek Jadwal Operasional MRT Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan masih menangani banyak perkara lainnya.

"Perlu kami sampaikan kepada pihak pemohon, kami tidak hanya menangani perkara ini. Masih banyak perkara yg perlu kami selesaikan. Setiap harinya 50 berkas pidana," ucap Suharno.

"Yang penting tenggang waktu tersebut tetap kita perhatikan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tambahnya.

Hakim Suharno Peringati Polda Metro Jaya yang Mangkir Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Ini kedua kalinya Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan setelah mangkir pada Senin (22/3/2020) lalu.

Hakim tunggal Suharno pun melayangkan panggilan dan peringatan kepada Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

"Panggilan baru sekali dan Hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan, apabila tidak hadir sidang akan dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," kata Suharno di ruang sidang utama.

Suharno mengatakan sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Senin (8/3/2021) mendatang.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengapresiasi sikap Hakim tunggal Suharno.

Ia juga berharap penyidik Polda Metro Jaya mematuhi panggilan PN Jakarta Selatan.

"Terima kasih sudah diperingatkan begitu pihak penyidiknya. Kami sampaikan, sebagai penegak hukum penyidik Polda Metro Jaya semestinya harus patuh dengan panggilan Hakim tanpa perlu diperingatkan," ujar Alamsyah.

Pada sidang praperadilan sebelumnya, Suharno mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menolak panggilan hadir dalam persidangan karena pihak Rizieq Shihab selaku pemohon salah mencantumkan alamat.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Suharno dalam persidangan.

Alamat yang dicantumkan adalah Bareskrim Polri. Padahal seharusnya alamat yang dituju adalah Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta Diduga Sakit Jiwa: Pernah Rehabilitasi

Baca juga: Didampingi Suami, PSK Hamil Tua Tetap Mangkal Cari Pelanggan Buat Biaya Lahiran

Baca juga: Ratusan Nakes RSUD Kota Bekasi Dikerahkan Agar Donor Plasma Konvalesen

"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor 3, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini Jalan Trunojoyo adalah alamat Bareskrim," ujar Suharno.

"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," tambahnya.

Berita Terkini