Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Satpol PP Jakarta Timur berencana melaporkan pria yang menolak sanksi razia masker di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan ke pihak kepolisian.
Razia sendiri dilakukan pada Kamis (4/3/2021).
Pria pengemudi motor berpelat B 6023 PWS itu menolak sanksi denda atau kerja sosial.
Kasatpol PP Kelurahan Rambutan Bronson Sitompul mengatakan pria yang mengaku anak anggota TNI itu juga memaki personel gabungan, Satpol PP, TNI-Polri.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kanit Binmas atau bapak Polsek Ciracas untuk berkonsultasi masalah tindakan (membuat laporan)," kata Bronson di Ciracas, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021).
Dia mencontohkan saat pelaku yang terjaring razia karena tak memakai masker memaki anggota TNI-Polri saat petugas memberi penjelasan bahaya Covid-19.
Dengan nada tinggi pelaku menyatakan bahwa sanksi denda administrasi atau kerja sosial dalam razia masker yang diatur Pemprov DKI menyusahkan warga.
Baca juga: Lagu Di Sini Di Batas Kota Ini Dicover Tanpa Izin, Penciptanya Lapor ke Kemenkumham
Baca juga: Sopir Bus di Tangerang Ogah Divaksin Covid-19, Dinas Kesehatan Tidak Akan Beri Sanksi
Baca juga: Sopir Bus di Tangerang Menolak Divaksin Covid-19: Kita Sudah Sehat, Enggak Usah Vaksin
Lalu saat satu anggota Koramil Ciracas memberikan imbauan pelaku justru menarik tangan anggota tersebut agar ikut naik motor dengannya ke rumahnya.
"Operasi tertib masker yang kita lakukan ini bagian dari program Jakarta bermasker yang dibantu TNI-Polri. Tadi juga bapak polisi dan Babinsa sudah memberi pengarahan, tapi pelaku melawan," ujarnya.
Kanit Binmas Polsek Ciracas Iptu Heru menuturkan tindakan melawan petugas yang dilakukan pelaku memang bisa diproses secara hukum pidana.
Dia mempersilakan jajaran Satpol PP Kelurahan Rambutan membuat laporan ke SPKT Polsek Ciracas agar bisa ditindaklanjuti Unit Reskrim.
"Terkait dengan melawan petugas bisa dikenakan pidana. Ketika petugas melaksanakan tugas dan melawan (pelaku) bisa dikenakan ancaman pidana (penjara) 1 tahun lebih," tutur Heru.
Heru yang saat kejadian ikut dimaki pelaku menyesalkan kejadian karena pelaku sesumbar menyatakan Covid-19 tidak ada atas dasar opini pribadi.
Padahal selama satu tahun pandemi Covid-19 melanda petugas gabungan, termasuk TNI-Polri pontang-panting mensosialisasikan protokol kesehatan.