Menurut Suharno, pihaknya baru satu kali melakukan pemanggilan terhadap pihak Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi Hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar dia.
"Hakim berkesimpulan oleh karena pihak termohon baru secara sah dipanggil baru satu kali, kami kasih kesempatan sekali lagi. Namun permintaan pemohon tapi tetap kami catat," tambahnya.