Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya pasti akan tercium juga.
Peribahasa tersebut cocok disandingkan dengan kasus pencabulan di wilayah Koja, Jakarta Utara, yang dilakukan seorang ayah bernama Djamaludin (52) terhadap putri kandungnya, J (16).
Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.
Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.
Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus melakukan hal bejat ke anak perempuannya.
Baca juga: Viral di Medos, Cerita Rohim Penjual Balon Dengan Kostum Badut yang Rela Dibayar Seikhlasnya
Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.
Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.
Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.
Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.
Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).
Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.
J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Baca juga: Akad Nikah Aurel Hermansyah & Atta Halilintar Bakal Usung Tema Ini, Berbagai Makanan Mewah Tersaji
Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: DPRD DKI Tolak Penjualan Saham Bir, Ketua Fraksi Golkar Sebut Itu Sikap Pribadi Prasetyo EdiCurhatan di Tempat PKL Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Koja
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.