Dikonfirmasi terpisah pada hari ini, Veronica membeberkan pengalamannya di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Pekerjaannya sebagai penyidik polwan ternyata sudah ia jalani lebih kurang 21 tahun.
"Udah 21 tahun. Mulai PPA berdiri itu, saya sudah di PPA. Jadi dulu namanya RPK, Ruang Pelayanan Khusus, dari tahun 2000. Berarti, 21 tahun," kata Veronica saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis (11/3/2021).
Puluhan tahun menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak, skill Veronica terasah dengan sendirinya.
Di momen-momen penyidikan, Veronica mengakui dirinya kerap kali tak kuasa menahan emosinya, terlebih ketika korban adalah anak-anak perempuan seperti J.
Baca juga: Masa Begitu Aja Gak Mau Bujuk Ayah ke Anak Gadisnya Masih SMK Sebelum Digauli Setahun Ini
Nalurinya sebagai seorang ibu terkadang membuat Aiptu Veronica geram dengan perbuatan para tersangka pencabulan.
Namun, ia tetap mengedepankan profesionalisme sebagai anggota Polri.
Meski kerap kali membentak secara tegas, Veronica memastikan dirinya tak sampai hati sampai harus melakukan tindakan kekerasan terhadap para tersangka.
"Siasatnya kita profesionalisme aja ya dalam melakukan proses penyidikan ini. Memang kalo secara naluri sih, mohon maaf kita pun juga punya anak sepantaran mereka," kata Veronica.
"Kita biasanya kalo lagi nanganin kita kan bisa tahan, biar kita nggak sampai melakukan kekerasan, gitu. Iya (emosi), tapi kita dengan pertanyaan-pertanyaan saja," sambungnya.
Veronica menuturkan, setiap teknik yang ia pakai dalam menangani kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak tak terlepas dari apa yang ia pelajari di akademi.
Puluhan tahun lalu, ketika baru-baru menjadi anggota Polri, Veronica mengemban pendidikan di Lembaga Pendidikan Polri Sekolah Polisi Wanita.
Baca juga: Aiptu Veronica Sampai Merinding saat Interogasi Ayah yang Tega Cabuli Putri Kandungnya di Koja
Di sana, ia dibekali beragam ilmu yang nantinya mengarah ke tugas-tugas Unit PPA.
Veronica mendapat pelajaran soal pemeriksaan terhadap tersangka dari proses penangkapan sampai penyidikan.
Selain itu, ia juga dibekali ilmu soal penanganan korban, mulai dari pemeriksaan, pendampingan, sampai di tahap pemulihan.