TRIBUNJAKARTA - Modus nenek sakit, seorang kakek tega rudapaksa cucu.
Sempat berusaha kabur, kini kakek mesum itu sudah diamankan polisi.
Dia ditangkap aparat Polsek Aceh Utara di di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Kasus rudapaksa terhadap serang anak baru gede (ABG) terjadi di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Diketahui pelakunya merupakan seorang duda berinisial I.
Sedangkan korbannya merupakan orang terdekat dari pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi, Kamis (11/3/2021).
Saat ini I telah diringkus oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang diperoleh, pelaku melakukan hal itu setelah menjemput korban di asrama sekolahnya, dengan alasan menjenguk neneknya yang sedang sakit.
Kejadian rudapaksa terjadi, saat korban menginap dan sedang tidur di rumah neneknya.
Disebutkan, kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ayah korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021.
Dalam laporannya disebutkan, kejadian rudapaksa terjadi dua kali yakni, pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.
Baca juga: Wali Kota Depok Imbau Warga Manfaatkan Libur Isra Miraj untuk Lebih Dekatkan Diri dengan Tuhan
Baca juga: Normalisasi Sungai Mangkrak di Era Anies, PDIP: Masa Pemerintah Kalah dari Mafia Tanah
Baca juga: Rampung 49,94 Persen, Pembangunan JIS Sempat Terkendala Cuaca Ekstrem
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Kasat Reskrimunit Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi pada 6 Maret berhasil menciduk pelaku di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"Sejak kejadian tersebut dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur," ujar AKP Fauzi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara jarimah dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duda di Aceh Tega Nodai ABG yang Masih Kerabatnya, Modus Diajak Menginap di Rumah Nenek Korban,